REDAKSI8.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menilai, kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei sangatlah Kontra produktif dengan kebijakan lain yang notabennya sama-sama dikultuskan oleh pemerintah pusat.
Dimana, sektor pariwisata diupayakan menjadi sektor yang mampu membantu menumbuhkan ekonomi di tengah pandemi covid-19 dengan menyerukan wisatawan luar negeri aman berada di Indonesia.
“Pemerintah kita kan mempromosikan bahwa Indonesia aman. Silahkan datang dan bepergian ke Indonesia. Sementara kita warga Indonesia sendiri di batas-batasi. Ini tentunya menjadi pertanyaan di masyarakat kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).
Satu sisi Ia berpendapat, larangan mudik berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warga Indonesia supaya tidak tertular covid-19 selama mobilisasi di musim lebaran.
Disisi lain sambungnya, masyarakat sudah 1 tahun terdampak covid-19 yang telah banyak meluluh lantahkan perekonomian di hampir semua sektor. salah satunya adalah sekto pariwisata.
“Tentunya larangan mudik ini membuat masyarakat kita dilema,” kata Nurkhalis.
Atas dasar itu, politisi PKS ini menyarankan kebijakan larangan mudik dikaji ulang. Karena menurutnya, akan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Melihat, mudik lebaran sudah menjadi tradisi sejak zaman dulu khususnya warga Kalimantan Selatan dalam hal ini warga Banjarbaru.
“Masyarakat jangan terlalu dibatasi dengan aturan-aturan yang ketat. Tapi justru kesadaran akan protokol kesehatannya yang harus lebih di edukasi ketika mudik lebaran,” sarannya.
“Jika nanti saat harinya banyak terjadi pelanggaran, berati pemerintah tidak berhasil dalam menerapkan aturan. Semoga pemerintah kita bisa lebih bijak mengambil keputusan dalam menerbitkan aturan kepada masyarakat kita,” tandasnya.
Diketahui, maksud disusunnya Surat Edaran ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan kegiatan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.