BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Pemeriksaan perkara pidana kekerasan pada anak dalam lingkup rumah tangga nomor 62/Pid.Dud/2023/PN Bjb atas nama Anita Pebrianti Sri Mulyono tetap dilanjutkan, sesuai arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang lanjutan kekerasan terhadap anak di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda putusan sela, Selasa (4/4/2023) pukul 10.20 wita.
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa membeberkan, permintaan penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya meminta Eksepsi untuk pembatalan hukum terhadap terdakwa pun tidak diterima oleh Majelis Hakim.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Anita tidak diterima,” kata Essa kepada Redaksi8.com.
Majelis Hakim ujar Essa malah meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.
Diketahui, terdakwa Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ADV).