REDAKSI8.COM – Sebelum berangkat ke tanah suci Mekah untuk menunaikan rukun Islam, yakni Ibadah Haji, seluruh calon jamaah haji wajib divaksinasi Covid-19. Aturan ini dibuat oleh pemerintah arab saudi.
Namun, vaksin covid yang diminta pihak penyelenggara harus sudah mendapat EUL (emergency use listing) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dari tiga jenis vaksin Corona yang sudah didaftarkan dalam EUL, diantaranya Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
Sementara, vaksin Sinovac yang menjadi konsumsi masyarakat dengan mayoritas Islam terbanyak, Indonesia, belum masuk daftar EUL.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengungkapkan, sampai sekarang pemerintah pusat masih melakukan negosiasi terhadap pemerintah Arab Saudi terkait jenis vaksin yang boleh digunakan untuk persyaratan tersebut.
“Masih dalam proses negosiasi G to G,” cetusnya melalui keterangan resmi.
Sedangakan, calon jamaah haji (CJH) Kota Banjarbaru yang sudah melaksanakan vaksinasi sinovac berjumlah 153 orang. Teridiri dari CJH Lansia dan Non Lansia.
Mirza merincikan, sementara ini seluruh jamaah lansia sudah melaksanakan vaksinasi sinovac berjumlah 33 orang.
Kemudian, dari 120 CJH non lansia, 99 diantaranya telah melakukan vaksinasi dosis pertama. Sisanya, 21 CJH baru menyelesaikan vaksinasi dosis kedua.
“Targetnya sesuai jadwal vaksin dosis kedua mereka nanti. Tapi ada juga yang tertunda karena ada komorbid dan kendala lainnya,” tandas Mirza.
Dilansir dari Sindonews.com, vaksin Sinovac yang merupakan vaksin terbanyak digunakan di Indonesia, saat ini masih dalam proses mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUL dari WHO.
Dan sesuai janji WHO, izin penggunaan darurat paling lambat akan didapatkan pada pekan kedua Juni 2021, sehingga masih cukup waktu agar jemaah haji Indonesia diperbolehkan berangkat ke tanah suci tahun ini.