REDAKSI8.COM – 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau sekitar 32 Miliar Rupiah Kota Banjarbaru, di refokusing untuk keperluan vaksinasi dan insentif nakes. Dari Total DAU yang diterima Kota Banjarbaru tahun 2021 sebesar 411 Miliar Rupiah.
Keperluan vaksinasi beber Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, Rizana Mirza, untuk membayar para tenaga kesehatan yang bertugas melayani peserta vaksinasi sepanjang tahun 2021.
Namun, ribuan logistik vial vaksin yang dikirimkan pemerintah pusat tetap gratis.
“Setiap nakes yang melayani vaksinasi akan menerima insentif sebesar 10 ribu rupiah per satu orang peserta vaksin yang dilayani. Kalikan saja 10 ribu rupiah dengan jumlah orang yang divaksin hari itu,” ungkapnya kepada Redaksi8.com pasca Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru terkait rancangan 3 buah Raperda, Selasa (7/6).
Pembayaran katanya, akan disalurkan kepada 22 fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan vaksinasi di Kota Banjarbaru.
Diantaranya, Rumah Sakit Idaman Daerah Banjarbaru, 10 Puskesmas, RS Syifa Medika, Klinik Polres Banjarbaru dan RS Swasta lainnya.
Sedangkan pembayaran untuk insentif nakes yang menangani kasus covid-19 yang belum terbayarkan sejak Agustus hingga Desember 2020, akan di salurkan secara bertahap, dikirim menggunakan via rekening kepada nakes yang bersangkutan.
“Berbeda dengan vaksinasi. Kalau perihal insentif nakes khusus pelayanan kasus covid-19, pembayarannya tergantung nakes yang bertugas,” terangnya.
Nilai insentif yang dibayarkan kepada para nakes papar Mirza, berkisar dari 5 Juta hingga 15 Juta rupiah. Dikategorikan berdasarkan kedudukan tenaga kesehatan yang melayaninya, dari Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Perawat atau Bidan.
“Yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas nilai insentifnya juga beda,” papar Mirza.
Keterlambatan pembayaran insentif ujar Mirza, bukan berarti faktor kesengajaan, akan tetapi pihaknya sangat berhati-hati dalam merekapitulasi data yang berhak mendapatkan dana insentif tersebut.
“Kita saat ini juga di kawal oleh Tipikor, Kejaksaan, BPKP dan Kepolisian serta pengawas lainnya,” sahit Mirza.
Berdasarkan ketentuan mekanisme perhitungan jumlah tenaga kesehatan dan dan besaran nominal insentif tenaga kesehatan, pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang menangani kasus covid-19 dari jumlah yang ditangani, Kemenkes RI memaktub juknisnya dalam surat edaran Nomor KU.03.07/II/1566/2020.
Disana dijelaskan, Jika jumlah pasien/kasus melebihi 100, maka perhitungan jumlah tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan rasio atau perbandingan jumlah kasus dengan jumlah tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.
Misalnya, dari 100 pasien atau lebih yang di tangani, maka jumlah dokter spesialis dan dokter umum yang ditugaskan juga 100 orang lebih. Sedangkan perawatnya haruslah lebih dari 600 orang.
Itu berlaku pada RS Pusat, RS TNI/Polri, RS Pendidikan, RS Pemerintah Daerah dan RS Swasta.
Data yang diterima Redaksi8.com dari RSDI Kota Banjarbaru, ada sebanyak 289 tenaga kesehatan yang bertugas melayani Covid-19. Terdiri dari 42 Dokter, 200 perawat dan 47 nakes lainnya.
Lalu, jumlah nakes yang menangani kasus covid dari bulan Agustus hingga Desember 2020 berikut redaksi8.com menurunkannya :
Agustus : 48 dokter, 219 perawat dan 36 nakes lain.
September : 44 dokter, 198 perawat dan 36 nakes lain.
Oktober : 44 dokter, 200 perawat dan 32 nakes lain.
November : 45 dokter, 200 perawat dan 32 nakes lain.
Desember : 45 dokter, 199 perawat dan 33 nakes lain.
Sementara jumlah pasien covid yang ditangani sejak Agustus hingga Desember tercatat sebagai berikut :
Agustus : 132 pasien
September : 107 pasien
Oktober : 99 pasien
November : 118 pasien
Desember : 164 pasien