REDAKSI8.COM – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring menyebutkan, akan menghapus syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan, salah satunya penghapusan menunjukan bukti tes PCR atau antigen hasil negatif yang ingin menggunakan perjalanan pesawat terbang,” terang Luhut, Senin (7/3).
Selain pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama kata Luhut juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” sambungnya.
Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Terkait informasi tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin menyambut baik atas kebijakan yang diutarakan Menko Luhut.
Pihak Angkasa Pura hanya menunggu aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saat ini syarat perjalanan udara domestik masih sesuai SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021,” tulis Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Ahmad Zulfian Noor kepada Redaksi8.com.
Ia menambahkan, industri aviasi dan pariwisata menjadi sektor yang sangat terdampak oleh Pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir. Sehingga menurutnya, rencana ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan.
Zul panggilan akrabnya menukas, Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh bandara yang dikelola.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang dikeluarkan dari Satgas Nasional COVID-19 dan Kementerian Perhubungan RI serta bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara agar pandemi segera berlalu,” pungkasnya.