REDAKSI8.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru hari ini baru saja selesai memeriksa seorang saksi lagi terkait kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 di Kantor Kejari Banjarbaru, Rabu (5/10).
Pemeriksaan sendiri menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa ditujukan kepada Kasubid Perbendaharaan BPKAD Kota Banjarbaru inisial A.P.
Itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor: PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan IPAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru TA. 2020 (I-PAD jilid II),” tulis Essa panggilan akrab Kasi Intel Kejari Banjarbaru dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Hadiyanto mengeluarkan surat penetapan tersangka baru pada kasus ini.
Tersangka yang dimaksud ada dua orang. Pertama inisial MJS dan kedua AR. Kedua tersangka itu sedang menjalani penyidikan berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD.
Dimana MJS dan AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.