Senin, 5 Juni 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Saksi Tak Mau Berbohong Malah Didorong Terdakwa

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
17 April 2023
A A
Sidang Kekerasan Terhadap Anak, Diduga Dipukuli Sejak Kelas 4 SD

Sidang kasus kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di Banjarbaru dihadiri langsung oleh terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri, Kamis (6/4) pukul 10.40 WITA. Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di Banjarbaru, ibu kandung korban kekerasan inisial RPD dihadirkan secara virtual untuk dimintai keterangan atas dugaan perlakuan kekerasan oleh Anita Pebrianti Sri Mulyono kepada anak tirinya RM (korban), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (13/4) pukul 11.25 Wita.

Setelah kejadian kekerasan kepada RM kata RPD, terdakwa didampingi keluarga dan pengacaranya datang ke rumah saksi RPD di Kabupaten Tapin untuk memberitahukan jika korban diambil oleh ayah kandungnya.

“Hari itu bertepatan dua hari sebelum bulan suci Ramadhan tahun 2022,” terang RPD.

Saksi mengaku diajak ke rumah terdakwa di Banjarbaru untuk bersama-sama mencari keberadaan korban dengan menanyakannya ke Wali Kelas Korban.

LihatJuga :

Proyek Akses Jalan Baru Menuju Bandara Internasional Syamsuddin Noor Rp462 Miliar, Dimana Lokasinya?

Jemaah Haji Sakit Keberangkatannya Ditunda, Kepala Kanwil: Bukan Batal Berangkat

Jelang Keberangkatan Kloter Dua Embarkasi Banjarmasin, JCH Lakukan Pemeriksaan

Gubernur Kalsel Lepas Jamaah Calon Haji Kloter Pertama

Namun, wali kelas korban menolak untuk memberitahukan keberadaan korban RM. Malah wali kelas RM menunjukkan foto-foto bekas luka yang ada di tubuh RM.

Setelah itu, terdakwa Anita pun diperkarakan oleh ayah kandung korban atas perkara tindak kekerasan terhadap Korban RM.

Ketika diperiksa penyidik kepolisian di rumah terdakwa, terdakwa meminta saksi RPD berbohong, bahwa terdakwa sudah mengasuh korban selama 4 Tahun, padahal dalam kenyataanya hanya 2 tahun, dari tahun 2019 sampai tahun 2022.

Akan tetapi, RPD menolak berbohong, dirinya tetap menyebutkan bahwa terdakwa Anita hanya 2 tahun mengasuh anak kandungnya.

“Karena saya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keinginan terdakwa saya didorong,” cetusnya.

Sampai dipersidangan, saksi menjelaskan terdakwa Anita tidak pernah meminta maaf kepada saksi RPD terkait kasus kekerasan yang menimpa anaknya maupun karena pernah mendorong saksi RPD di rumah terdakwa.

Dari cerita saksi RPD terdakwa Anita merupakan teman satu kantornya sewaktu menjadi Guru di SMK.

RPD menitipkan anaknya (korban RM) kepada terdakwa Anita pada tahun 2019, lantaran kala itu RPD tengah terlilit masalah ekonomi.

“Terdakwa menawarkan diri untuk merawat korban RM,” ungkap RPD di persidangan tersebut.

Sementara itu ujar Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, terdakwa memberikan bantahan atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap korban RM, ditambah Ia pun mengaku tidak pernah mendorong saksi RPD seperti yang telah diceritakan.

“Atas tanggapan tersebut saksi RPD menyatakan tetap pada keterangannya,” tutur Essa.

Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah  tangga atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa beserta tim penasihat hukum dari terdakwa hadir langsung di persidangan tersebut.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihairi oleh Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida.

Bagikan28Tweet18Kirim

Berita menarik lainnya

Ribuan Ikan Jala Apung Mati Di Desa Mali Mali

Ribuan Ikan Jala Apung Mati Di Desa Mali Mali

Hanafi
5 Juni 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Puluhan ribu ikan milik pembudidaya ikan milik warga desa Mali Mali Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar...

Proyek Akses Jalan Baru Menuju Bandara Internasional Syamsuddin Noor Rp462 Miliar, Dimana Lokasinya?

Proyek Akses Jalan Baru Menuju Bandara Internasional Syamsuddin Noor Rp462 Miliar, Dimana Lokasinya?

Ramadhani MTD.
5 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin beberkan soal pembangunan akses jalan baru menuju Bandara Internasional Syamsuddin Noor. Katanya, proyek...

Prakiraan Cuaca di Banjarbaru 5 Juni 2023, Waspada Hujan Petir?

Prakiraan Cuaca di Banjarbaru 5 Juni 2023, Waspada Hujan Petir?

Ramadhani MTD.
5 Juni 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Berikut ini prakiraan cuaca di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Senin 5 Juni 2023 yang dikutip dari laman...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Ribuan warga Kotabaru padati Taman Siring laut, Ada Siapa?

    Ribuan warga Kotabaru padati Taman Siring laut, Ada Siapa?

    142 dibagikan
    Bagikan 57 Tweet 36
  • Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

    116 dibagikan
    Bagikan 46 Tweet 29
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    563 dibagikan
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Gara Gara Slip Gaji, Mobil Pembakal Banua Anyar Dirusak Oleh Oknum Aparat Desa

    71 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • DPRD Minta Pemko Banjarbaru Atensi Proyek Jalan Baru ke Bandara Syamsudin Noor, PUPR : Dana Inpres Rp160 Miliar

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk