REDAKSI8.COM – Pelaku pencurian beras untuk masyarakat miskin (Raskin) yang terjadi di Lok Baintan Luar, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan sudah ditangkap beberapa hari yang lalu dipersembunyiannya.
Pelaku merupakan oknum Sekretaris Desa Lok Baintan Luar berinisial A (28) ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjar, Rabu (24/4) lalu di Jalan Guntung Alaban, Kelurahan Sekumpul, Martapura setelah buron hampir satu bulan.
Kini ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatannya mencuri beras untuk warga miskin (raskin) sebanyak 668 karung.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan saat dikonfirmasi pada senin (29/04/2019) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang diduga pencuri beras raskin yang kini namanya menjadi beras sejahtera (rastra) dan barang bukti berupa karung yang telah diamankan.
“Jadi Abdurahman ini melakukan aksinya tidak sendiri, ada dua rekannya lagi yang masih buron. Untuk peran sendiri, Abdurahman ini sebagai driver serta membukakan konci gudang penyimpanan raskin itu. Karena dia ini aparat desa setempat jadi memiliki kunci gudangnya,” ucapnya.
Sofyan juga menambahkan, Abdurahman bersama dua teman lainnya melakukan aksinya secara bertahap, dalam satu bulan para pencuri ini melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.
“Menurut pengakuan Abdurahman, baru kali ini dia melakukan pencurian beras ini, dari hasil penjualan raskrin itu Abdurahman mendapat bagian sebesar 3 juta rupiah. Dan untuk ancaman hukuman kita kenakan pasal 363 murni pencurian, maksimal 6 tahun penjara,” katanya.
Sofyan juga menghimbau, kepada dua pelaku lainnya yang masih buron, agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalau tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami jika segera melakukian penangkap kepada mereka yang masih buron,” Tegasnya
Selain itu Abdurahman mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
“Baru pertama, saya menyupirkan mobilnya dan membukakan pintu gudang. Kalau rencana itu teman saya,” Ungkapnya.
