REDAKSI8.COM – Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, ikut berkomentar terkait dengan kawasan lahan konsesi di Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka Banjarbaru, yang tidak jauh dari aktivitas pertambangan Intan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka marak berdiri perumahan komersil.
Menurutnya, selama lahan tersebut diputuskan menjadi wilayah konsesi melalui undang-undang, pemerintah setempat tidak bisa mengalih fungsikan kegunaannya lewat suatu kebijakan.
“Untuk aturan jangan dibijaksanai, aturan ya aturan kalau tidak perda ya perbub, undang-undang tidak boleh di berikan kebijakan, cacat hukum itu,” tegasnya kepada Redaksi8.com, Senin (21/6).
Masalah ada atau tidak aktivitas pertambangan disana, Ia beranggapan, keluarnya izin konsesi sudah berdasarkan kajian-kajian amdal. Sehingga, apapun izin lain yang ingin masuk harus menghabiskan masa izin sebelumnya.
“Izin dulu harus diselesaikan dulu baru keluarkan izin yang lain,” sahutnya.
“Lahan masih milik PT Galuh cempaka, kok bisa terbit perda tata ruang, izin perumahan ber IMB?,” sambungnya.
Andai sewaktu-waktu tanah yang sudah dibangunkan kawasan perumahan dapat dibeli pemilik lahan konsesi katanya, pemerintah maupun developer terlebih dahulu wajib mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
Kebisiangan akibat ada dugaan aktivitas pertambangan di malam hari Supiansyah melanjutkan, masyarakat tidak bisa komplain. Karena perusahaan tambang PT Galuh Cemapaka sudah lebih dulu ada disana dari pada perumahan yang baru beberapa tahun ini berdiri.
“Tidak bisa disalahkan mereka (PT Galuh Cempaka<-red),” ujarnya saat dtemui di ruang kerjanya.
“Menurut saya pemerintah daerah ada keteledoran dalam hal ini. Tidak melihat ada konsesi tapi perda tata ruang dibuat dan mempersilahkan perizinan perumahan, berarti disini ada kelalaian,” tambahnya.
Tidak hanya sampai disana, Ia juga menanyakan peran DPRD Kota Banjarbaru yang telah mengesahkan perda tata ruang untuk wilayah pemukiman di atas lahan konsesi.
“DPRD juga ikut andil akan hal ini. Bagaimana mereka bisa mengesahkan perda tata ruang disana,” tutupnya.
Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan.
Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.
Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Takyien Baskoro, mengungkapkan, pihaknya tengah mempelajari perda terkait. Kemungkinan setelah beberapa hari kemudian, dirinya baru bisa memberikan statment jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada pihaknya.
“Setelah rabu kami baru bisa memberikan statmnet. Supaya, pernyataan yang di keluarkan tidak sembarangan,” katanya melalui sambungan telpon.
Sementara itu, salah satu Kepala Bidang di Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan diminta keterangan aturan hukum yang mengatur, boleh atau tidaknya lahan konsesi didirikan kawasan perumahan komersil tidak bisa memberikan komentar.
Lantaran, semua pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Dinas (ESDM) sifatnya sat pintu, haruslah melewati Kepala Dinas.
“Semua yang keluar dari kantor biar pa kadis saja,” tulisnya melalui pesan wahtsapp, Sabtu (19/6).
Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM, Isharwanto, pada Senin (21/6) sedang tidak ada di tempat kerja ketika di coba dikonfirmasi di kantornya oleh rekan-rekan awak media.