REDAKSI8.COM, Kota Banjarbaru – Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) berhasil mengamankan dan menahan dua unit truk dengan Nomor Polisi DA 1090 TL dan KH 8819 AK, yang melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H.
Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada saat malam penangkapan, tengah melaksanakan patroli rutin dan pengintaian di sekitar kawasan hutan daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Patroli rutin dan pengintaian ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya mobil truk yang mencurigakan.
Sekitar pukul 02:00 WITA, dua unit truk melintasi jalan holding batu bara Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah laut. Saat diperiksa ternyata dua unit truk tersebut mengangkut kayu jenis bulat dan plat sebanyak 2 truk diperkirakan sekitar 16 kubik, tanpa dilengkapi surat / dokumen yang sah alias ilegal.
Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata mengatakan, pada awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya truk yang sering melintas mengangkut kayu ilegal.
“Dua hari sebelum penangkapan, kami sudah melakukan pengintaian. Dan benar kami menemukan truk bermuatan kayu. Tepat pada pukul 02.00 WITA dini hari kemarin kami hadang mereka menggunakan mobil patroli,” beber Rudiono seraya menambahkan kemungkinan kayu tersebut diperkirakan diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap.
“Untuk itu kami sekarang sedang meneliti barang bukti tersebut.
Dua supir truk berinisial AN dan AF diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang POLHUT Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, dan barang bukti di halaman belakang Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AN dan AF tidak memiliki surat-menyurat yang lengkap, yang artinya melakukan penebangan hutan tanpa izin atau ilegal loging.
“Saat kami periksa, dua orang supir ini tidak memilki surat dokumen yang lengkap, dan telah melakukan penebangan hutan,” imbuhnya.
Rahmaddin melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku, mereka mengaku tidak bekerja sendiri saja melainkan memiliki kelompok.
“Sementara dua pelaku kita amankan dulu, selanjutnya kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut tentang kasus ini,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H. Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 14.044.000 dari kayu-kayu ilegal yang dibawa kedua truk tersebut. (ainuddin)