Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru, Syahidan menambahkan, kawasan hutan lindung yang berkedudukan di Kota Banjarbaru ada di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Selatan dan Barat.
Akan tetapi, kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Kabupaten Banjar yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarbaru berdasarkan RT/RW tercatat cuman di Kelurahan Landasan Ulin Selatan. kedua wilayah sama-sama memiliki kawasan hutan lindung.
Sedangkan garis wilayah di Kelurahan Laura secara administratif tuturnya memang berbatasan langsung dengan garis wilayah Kabupaten Banjar, tapi tidak untuk kawasan hutan lindungnya.
“Yang di utara (Landasan ulin Utara <–red) berbatasan tapi tidak masuk Kabupaten Banjar (kawasan hutan lindung<–red),” ujar Syahidan dalam keterangan tertulis.

Ia merincikan, kawasan hutan lindung yang ada di Kota Banjarbaru ada di dua lokasi. Pertama di Kelurahan Landasan Ulin Selatan. Kedua di Kelurahan landasan Ulin Utara dan Barat.
“Yang di Ulin Selatan (Kelurahan<–red) nyambung (kawasan hutan lindung<–red) dengan kabupaten Banjar,” tandasnya.
Sebagai yang menjadi leading sector persoalan tersebut dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika dicoba dikonfirmasi oleh pewarta melalui PLT Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra berhalangan memberikan tanggapan. Lantaran yang bersangkutan ada kesibukan rapat di Kantor Setda Provinsi Kalsel, Senin (30/5) siang pukul 11.04 Wita.


