REDAKSI8.COM – Bangunan yang diduga Kandang Ayam milik PT JT seluas kurang lebih ribuan meter persegi dengan bahan cor beton di Jalan Kurnia Ujung RT 6 RW 3 Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kota Banjarbaru dalam beberapa waktu belakangan ini dikisruhkan berdiri di atas Kawasan Hutan Lindung. Sehingga bangunan tersebut secara aturan belum memiliki izin bangun oleh pemerintah di wilayah bangunan itu berdiri.
Hal itu dibenarkan oleh kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, DKP3, Yohana K.P. Katanya bangunan yang diduga peruntukannya sebagai kandang ternak ayam itu berada di atas kawasan hutan lindung. Secara leading sector, kawasan hutan lindung masuk tanggung jawab oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena bangunannya di atas lahan hutan lindung, pihaknya sampai sekarang tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pengoprasiannya.

Secara aturan pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi jika syarat-syarat kesesuaian lahannya telah dipenuhi oleh si pengaju. Akan tetapi, syarat yang dimaksud juga belum terpenuhi berdasarkan informasi yang dihimpun kawan-kawan DKP3 dari aparat pemerintah Kelurahan Laura.
“Mereka (pemilik kandang ayam<–red) pun belum pernah ke sini (kantor DKP3 Banjarbaru<–red) untuk mengurus surat rekomendasi,” ujarnya saat ditemui Redaksi8.com, Senin (30/5) siang.
“Dari informasi yang kami peroleh, RT setempat juga tidak pernah memberikan izin kepada mereka,” sambungnya.
