REDAKSI8.COM – Disaat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Banyak masyarakat yang membuka usaha rumahan untuk meningkatkan perekonomian. Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.
Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Seperti yang disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin, bahwa mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dijalani, salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Saat wabah corona ini terjadi, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelaksanaan pelatihan tersebut, untuk mendapatkan izin, tidak hanya dilakukan ujian dan tes lab pada makanan olahan tersebut, tetapi juga ada pelatihan,” tambahnya
Karena harus ada pelatihan dan juga ujian untuk pemilik usaha olahan rumah tangga tersebut. Maka Dinas Kesehatan kabupaten Banjar akan menyederhanakan kegiatan tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita adakan ujian tersebut, akan tetapi kita lakukan penyederhanaan agar lebih mudah, karena saat covid ini kita tidak bisa melakukan kegiatan berupa mengumpulkan orang banyak.
Untuk mendapatkan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini asal mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, dinas kesehatan akan menjadwalkan untuk melakukan semacam pembinaan.
“Untuk pembinaan dulu minimal 10 jam untuk pembelajarannya dari balai POM, karena sangat ketat, selama masa pandemi ini tidak mungkin kita melakukan hal ini, jadi kita modifikasi sedikit supaya dapat izin,” ungkapnya
Untuk mengajukan itu ada formulir yang harus diisi dan ada formulir yang harus diisi untuk diajukan.